Pada 19 Desember 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Surat edaran ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memberikan panduan etika dan tata kelola teknologi AI, yang semakin berkembang pesat dan memiliki dampak besar di berbagai sektor.
Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di tengah transformasi digital yang semakin masif.
Tujuan dan Prinsip Utama Surat Edaran
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan arahan kepada pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat luas dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi AI. Beberapa prinsip utama yang diatur dalam surat edaran ini meliputi:
- Inklusivitas: Teknologi AI harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
- Keamanan: Penggunaan AI harus memastikan perlindungan terhadap data pribadi dan keamanan informasi.
- Transparansi: Sistem berbasis AI harus dirancang dengan transparansi agar pengguna dapat memahami cara kerja teknologi tersebut.
- Etika: Teknologi AI harus digunakan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh merugikan pihak tertentu.
- Keberlanjutan: Pengembangan AI harus mendukung keberlanjutan lingkungan, termasuk efisiensi energi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan langkah awal menuju regulasi yang lebih komprehensif. “Kami ingin memastikan bahwa penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia tidak hanya efektif tetapi juga etis, aman, dan inklusif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Isi dan Ruang Lingkup Surat Edaran
Surat edaran ini mencakup panduan untuk berbagai jenis teknologi berbasis AI, termasuk pembelajaran mesin (machine learning), pemrosesan bahasa alami (natural language processing), deep learning, sistem robotik, serta aplikasi generatif seperti chatbot dan text-to-image generator. Salah satu poin penting dalam surat edaran adalah kewajiban bagi penyedia layanan generatif AI untuk menyertakan watermark atau penanda pada konten yang dihasilkan oleh AI, guna mencegah penyalahgunaan informasi.
Ruang lingkup surat edaran ini mencakup sektor publik dan privat, termasuk perusahaan teknologi lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengembangan atau penggunaan teknologi AI mematuhi prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Penyusunan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku industri teknologi, serta organisasi internasional seperti UNESCO. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan regulasi yang relevan dengan kebutuhan lokal sekaligus sesuai dengan standar global.
“Surat edaran ini adalah hasil dari diskusi panjang dengan berbagai pihak. Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga mendorong inovasi,” kata Nezar.
Dampak Positif Bagi Ekosistem Digital
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan. Regulasi awal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri teknologi di Indonesia sambil menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi berbasis AI.
Menurut laporan Google-Temasek-Bain & Company tahun 2023, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030, menjadikannya pasar terbesar di Asia Tenggara. Dengan regulasi yang jelas dan terarah, pemerintah optimis bahwa teknologi AI dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Tantangan dan Langkah Selanjutnya
Meskipun surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan penggunaan AI, Wamenkominfo Nezar Patria mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika dalam penggunaan teknologi AI serta memastikan kesiapan infrastruktur digital untuk mendukung implementasi regulasi tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana untuk menyusun peraturan perundang-undangan khusus mengenai kecerdasan buatan yang lebih komprehensif. “Surat edaran ini adalah awal dari perjalanan panjang kita dalam mengatur teknologi AI. Ke depan, kita akan terus memperkuat regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman,” tambah Nezar.
Kesimpulan
Penerbitan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam menghadapi era kecerdasan buatan yang semakin kompleks. Dengan panduan etika yang jelas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berdaya saing global.
Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak hanya menjadi konsumen teknologi tetapi juga pemain aktif dalam pengembangan inovasi berbasis AI guna mendukung transformasi ekonomi digital menuju visi Indonesia Emas 2045—masa depan di mana teknologi menjadi katalis utama bagi kemajuan bangsa.